PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 21
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi:
- lahan beririgasi;
- lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau
- lahan tidak beririgasi.
(2) Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut
dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain berupa Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, memperoleh tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota.
