PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 22
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf b didasarkan pada tingkat kesuburan.
(2) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat
kesuburan rendah diberikan jenis Insentif lebih banyak dibandingkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai tingkat kesuburan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesesuaian lahan pada komoditas tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
