PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 20
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif kepada Petani berdasarkan pertimbangan:
tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
kesuburan tanah;
luas tanam;
irigasi;
tingkat fragmentasi lahan;
produktivitas usaha tani;
lokasi . . .
- lokasi;
- kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
- praktik usaha tani ramah lingkungan.
