PP
INSENTIF PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana
untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan milik Petani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(3) Penyediaan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak
bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan kriteria yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pertimbangan Pemberian Insentif
