Pasal 18
BAB 2 — JENIS, PERTIMBANGAN, DAN TATA CARA
(1) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf f, dan
Pasal 7 huruf g diberikan dalam bentuk:
- pelatihan;
- piagam; dan/atau
- bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
(2) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian
Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian
Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian
Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Paragraf 8 Bantuan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan
