PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Rencana litbang kehutanan jangka panjang yang
disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Rencana litbang kehutanan jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- visi dan misi litbang kehutanan; dan
- tujuan dan arah kebijakan litbang kehutanan.
