PP
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, SERTA PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 disusun oleh pimpinan Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(2) Rencana litbang kehutanan yang disusun oleh Badan
Litbang Kehutanan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.
