PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 37
BAB 7 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) RRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Jangka Menengah yang disampaikan kepada Menteri
Keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
(2) RRI wajib menyusun dan menyampaikan rencana strategi yang
disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri.
(3) RRI wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan kepada Menteri Keuangan dengan
tembusan kepada Menteri berdasarkan Rencana Kerja dan
Anggaran Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Bentuk, isi, dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan didasarkan pada peraturan yang berlaku.
