PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 36
BAB 6 — KEKAYAAN DAN PENDANAAN
Perolehan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
digunakan secara langsung untuk menunjang operasional siaran,
meningkatkan mutu siaran, meningkatkan layanan kepada
masyarakat, dan untuk kesejahteraan karyawan.
