PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 27
(1) Pengelolaan RRI dilakukan oleh dewan direksi secara kolegial.
(2) Pengambilan keputusan dilakukan melalui rapat dewan direksi
dan ditetapkan oleh direktur utama.
(3) Selain dewan pengawas dan dewan direksi, pihak lain mana pun
dilarang turut campur dalam kebijakan operasional siaran RRI.
