PP
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Pasal 26
(1) Keputusan dewan pengawas ditetapkan secara kolegial melalui
sidang dewan pengawas.
(2) Keputusan dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) secara formal ditetapkan oleh ketua dewan pengawas.
