PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 26
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Komisaris PERSERO dilarang untuk memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan benturan kepentingan yang merugikan PERSERO sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, daerah dan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan perusahaan; b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
