PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 25
BAB 2 — ORGAN PERSERO
(1) Komisaris mengadakan rapat 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu. (2) Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat meminta Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris.
