PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 24
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan Komisaris sebelum habis masa jabatannya, apabila Komisaris:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau Anggaran Dasar; c. melakukan perbuatan yang merugikan PERSERO atau terlibat dalam tindakan lain yang merugikan PERSERO; atau d. dipinda penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.
