PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 23
BAB 2 — ORGAN PERSERO
(1) Jumlah Komisaris disesuaikan dengan kebutuhan PERSERO dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah satu diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama. (2) Komisaris diangkat untuk jangka waktu yang sama dengan Direksi dan dapat diangkat kembali. (3) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
