PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 22
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Komisaris diangkat dari tenaga yang memili integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen dan memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha PERSERO tersebut serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
