PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 21
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.