PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 20
BAB 2 — ORGAN PERSERO
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum pemegang Saham mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi; b. mengikuti perkembangan kegiatan PERSERO, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan PERSERO; c. melaporkan dengan segera kepada Rapat Umum Pemegang Saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERSERO; d. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERSERO; e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar PERSERO.
