PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 19
BAB 2 — ORGAN PERSERO
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (2) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan PERSERO dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
