PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 27
BAB 2 — ORGAN PERSERO
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Komisaris dapat mengangkat Sekretaris atas beban PERSERO. (2) Jika dianggap perlu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dapat mempekerjakan tenaga ahli dalam waktu tertentu atas beban PERSERO. (3) Segala biaya yang diperlukan oleh Komisaris untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya menjadi beban PERSERO dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Angaran Perusahaan.
