PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATU
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Pemerintah Kota Administratif Batu menyelenggarakan fungsi-fungsi, sebagai berikut : a. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi serta fisik perkotaan; c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan wilayah kabupaten Daerah Tingkat II Malang pada khususnya.
