Pasal 6
BAB 4 — PENATAAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratif Batu berasal dari : a.Seluruh wilayah Kecamatan Batu, yang terdiri dari :
Kelurahan Temas;
Kelurahan Sisir;
Kelurahan Ngaglik;
Kelurahan Songgokerto;
Desa...
Desa Pesanggrahan;
Desa Beji;
Desa Sidomulyo;
Desa Punten;
Desa Tlekung;
Desa Junrejo;
Desa Mojorejo;
Desa Torongrejo;
Desa Oro-oro Ombo;
Desa Sumberejo;
Desa Pandanrejo;
Desa Bumiaji;
Desa Bulukerto;
Desa Gunungsari;
Desa Tulungrejo;
Desa Sumbergondo. b. Sebagian wilayah Kecamatan Karangploso, yang terdiri dari :
Desa Giripurno;
Desa Pendem. c. Sebagian wilayah Kecamatan Dau, yaitu Desa Dadaprejo. (2) Untuk...
(2) Untuk terwujudnya tertib administrasi pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Batu ditata menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu : a. Kecamatan Bumiaji, yang meliputi :
Desa Punten;
Desa Sumbergondo;
Desa Gunungsari;
Desa Bulukerto;
Desa Bumiaji;
Desa Tulungrejo;
Desa Pandanrejo;
Desa Giripurmo. b. Kecamatan Batu, yang meliputi :
Kelurahan Songgokerto;
Kelurahan Ngaglik;
Kelurahan Sisir;
Kelurahan Temas;
Desa Sumberejo;
Desa Sidomulyo;
Desa Pasanggrahan;
Desa Oro-oro Ombo. c. Kecamatan... c. Kecamatan Junrejo, yang meliputi :
Desa Torongrejo;
Desa Beji;
Desa Tlekung;
Desa Junrejo;
Desa Mojorejo;
Desa Dadaprejo;
Desa Pendem. (3) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan di Kota Batu. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bumiaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berkedudukan di Desa Bumiaji. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b berkedudukan di Kelurahan Sisir. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Junrejo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c berkedudukan di Desa Junrejo.
