PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF BATU
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah Kota Administratif Batu berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang. (2) Dalam rangka mempercepat dan memperlancar pengembangan wilayah Kota Administratif Batu, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Batu. Pasal 5…
