PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu. (2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
