PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa : a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
