PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman. (2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
