PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi. (3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu pada petanaman siap tanam. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur lebih lanjut oteh Pemerintah.
