Pasal 4
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang yang semula terdiri dari 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkal Pinang I dan Pangkal Pinang II, dihapus dan ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan yaitu: a. Kecamatan Pangkal Balam, yang terdiri dari:
Kelurahan Ampui/Meleset;
Kelurahan Bogorejo;
Kelurahan Sumberejo;
Kelurahan Selindung Baru;
Kelurahan Lembawai;
Kelurahan Gabek I;
Kelurahan Gabek II;
Kelurahan Pasir Garam;
Kelurahan Pangkal Arang;
Kelurahan Pangkal Balam;
Kelurahan Lentong/Pancur;
Kelurahan Air Selan;
Kelurahan Rangkui. b. Kecamatan Taman Sari, yang terdiri dari:
Kelurahan Menteri Urip;
Kelurahan Bukit Baru;
Kelurahan Bukit Lama;
Kelurahan Bukit Merapin;
Kelurahan Belakang Tangsi;
Kelurahan Depati Barin;
Kelurahan Raden Abdullah;
Kelurahan R.E. Martadinata;
Kelurahan Batin Tikal;
Kelurahan Bukit Tani;
Kelurahan Sisingamangaraja;
Desa Tua Tunu;
Kelurahan Jalan A. Yani;
Kelurahan Jalan Trem/Seberang;
Kelurahan Jalan Jenderal Sudirman;
Kelurahan Gedung Nasional I;
Kelurahan Gedung Nasional II;
Kelurahan Pelipur;
Kelurahan Jalan Balai;
Kelurahan Jalan Kejaksaan;
Kelurahan Kacang Pedang I;
Kelurahan Kacang Pedang II.
c. Kecamatan Rangkui, yang terdiri dari:
Kelurahan Pintu Air Atas;
Kelurahan Pintu Air Bawah;
Kelurahan Asam;
Kelurahan Keramat;
Kelurahan Melintang;
Kelurahan Parit Ulang;
Kelurahan Bintang Dalam;
Kelurahan Jalan Mayor Muhidin;
Kelurahan Jalan Mesjid Jamik;
Kelurahan Komplek Pasar;
Kelurahan Bintang;
Kelurahan Gudang Padi;
Kelurahan Pasir Putih. d. Kecamatan Bukit Intan, yang terdiri dari:
Kelurahan Semabung Baru I;
Kelurahan Semabung Baru II;
Kelurahan Bukit Intan I;
Kelurahan Bukit Intan II;
Kelurahan Bukit Besar I;
Kelurahan Bukit Besar II;
Kelurahan Sriwijaya;
Desa Air Itam;
Desa Bacang;
Kelurahan Semabung Lama.
