PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. di sebelah Utara : Desa Selindung dan Desa Baturusa; b. di sebelah Selatan : Desa Dul, Desa Trak, dan Desa Kace;
c. di sebelah Timur : Laut Cina Selatan; d. di sebelah Barat : Desa Air Duren; sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
