PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas-Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Pangkal Pinang yang meliputi:
a. Seluruh Desa Tua Tunu;
b. Seluruh Desa Air Itam. (2) Wilayah Kecamatan Pangkal Pinang yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah namanya menjadi Kecamatan Pangkalanbaru, yang terdiri dari : a. Desa Namang Belitik; b. Desa Cambai/Jelutung; c. Desa Air Mesu; d. Desa Teru; e. Desa Terak; f. Desa Dul.
