Pasal 2
BAB 2 — PERAWATAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mangalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperolah pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi. (2) Kecelakaan karena atau sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi yang bersangkutan dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib. (3) Pemberian pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan pejabat
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
yang berwenang, berdasarkan pertimbangan dokter Pemerintah setempat kecuali untuk pengobatan atau perawatan di luar negeri. (4) Sambil menunggu keluarnya surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan segera diobati dan atau dirawat.
