Pasal 3
BAB 2 — PERAWATAN
(1) Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada rumah sakit yang terdekat. (2) Apabila menurut pendapat dokter Pemerintah yang bersangkutan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimakusd dalam Pasal 2 perlu mendapat pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, maka Pegawai Negeri Sipil itu segera dibawa ke rumah sakit tersebut. (3) Apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sangat memerlukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi lebih lanjut di luar negeri karena di dalam negeri belum ada pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi yang demikian, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dirawat di luar negeri. (4) Pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Kesehatan.
