Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan : a. kecelakaan adalah suatu peristiwa yang mendadak yang tidak dikehendaki yang mengakibatkan seseorang menderita sakit atau menjadi cacad yang memerlukan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi, atau mengakibatkan seseorang meninggal dunia; b. kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi :
- dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban; atau
- dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
- Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
akibat tindakan terhadap anasir itu; c. sakit karena dinas adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas; d. cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan; e. cacad karena dinas adalah cacad yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c; f. tewas adalah :
- meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
- meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
- meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
- meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu; g. wafat adalah meninggal dunia yang bukan diakibatkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. anak adalah anak yang sah, anak yang disahkan, dan anak angkat menurut peraturan perundang-undangan; i. orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung, atau ayah dan atau ibu angkat, atau ayah dan atau ibu tiri; j. pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
