Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembebanan biaya pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi, tunjangan cacad, uang duka tewas, dan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 7, dan 8 ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Uang duka wafat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran belanja masing-masing Departemen, Kejaksaan Agung,
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Daerah Tingkat I yang bersangkutan. Pasal 15 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN. Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lahjut oleh Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersamasama ataupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masingmasing.
