PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA...
Pasal 10
BAB 4 — UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN Pasa1 7 (1) Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka
Uang duka tewas dan biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah ada persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
