PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA...
Pasal 9
BAB 4 — UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN Pasa1 7 (1) Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka
Tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
