Pasal 11
BAB 4 — UANG DUKA DAN BIAYA PEMAKAMAN Pasa1 7 (1) Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang tewas diberikan uang duka
(1) Kepada isteri atau suami Pegawai Negeri Sipil yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah- rendahnya Rp.1 00.000,- (seratus ribu rupiah). (2) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami, maka uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya. (3) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan lsteri atau-suami ataupun anak, maka uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya. (4) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak ataupun orang tua, maka uang duka wafat itu diberikan kepada ahli waris lainnya.
