PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 4
Penyesuaian pensiun pokok bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya ditetapkan oleh Kepala Badan Admistrasi Kepegawaian Negara.
