PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 3
Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak yatim piatu bekas Pejabat Negara adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
