PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 2
(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA yang meletakkan jabatannya sejak 1 Januari 1977 adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14)
(2) Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung serta bekas Ketua Muda Mahkamah Agung adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15).
