PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA
Pasal 5
Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri.
