PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 6
BAB 2 — IZIN
Dalam hal pemegang izin tidak lagi memenuhi syarat dan atau kewajiban yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Instansi Yang Berwenang dapat : a. Memberikan peringatan kepada pemegang izin; b. Membekukan izin untuk jangka waktu tertentu; c. Mencabut izin tersebut.
