PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 5
BAB 2 — IZIN
(1) Permohonan untuk mendapat izin diajukan kepada Instansi Yang Berwenang. (2) Izin yang diperoleh atas dasar permohonan, hanya dapat dipergunakan oleh pemohon untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
