PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 4
BAB 2 — IZIN
Setiap orang atau badan dapat memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan syarat-syarat sebagai berikut : a. Mempunyai fasilitas Instalasi Atom untuk melakukan pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya; b. Mempunyai tenaga-tenaga yang cakap dan terlatih baik, untuk bekerja dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya; c. Mempunyai peralatan tehnis yang diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap radiasi.
