PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 3
BAB 2 — IZIN
Setiap perbuatan yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan para petugas dan masyarakat sekitarnya.
