PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 2
BAB 2 — IZIN
Setiap pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Instansi Yang Berwenang, kecuali pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya yang aktivitasnya dibawah nilai minimum yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.
