PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap orang atau badan yang telah memakai zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dalam usahanya, harus melaporkan kepada Instansi Yang Berwenang.
