PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 2, 9, dan 14 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
