PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER...
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd. SUDHARMONO,SH.
