PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1954 tentang PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN...
Pasal 8
BAB 3 — TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN DINAS PERINDUSTRIAN PROPINSI
(1) Propinsi membentuk dan menyusun suatu Dinas Perindustrian dalam susunan Pemerintahan Propinsi dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perekonomian. (2) Kepala dari Dinas tersebut dalam ayat (1) pasal ini teknis berada di bawah Menteri Perekonomian dan administratif di bawah Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
